DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT ORGANISASI RAPI KAB KUTAI TIMUR
KETUA : HADI WIJAYA JZ 18 KCX
SEKRETARIS : YASRIN, SE JZ 18 KET
ANGGOTA : H.SURAHWARDI JZ 18 KAW
ANGGOTA : YUSRAN JZ 18 KBG
ANGGOTA : ZAINI JZ 18 KCZ
PENGURUS HARIAN ORGANISASI RAPI KAB KUTAI TIMUR
KETUA : EDI JAYADI JZ 18 KEJ
WAKIL KETUA I : Drs. FAUZI JZ 18 KFZ
WAKIL KETUA II : ACHMAD BURHAN JZ 18 KHB
SEKRETARIS : HERI SAPUTRA JZ 18 KBK
WAKIL SEKRETARIS : SALDI JZ 18 KSA
BENDAHARA : SUPIAH JZ 18 KFI
KABAG MANAJEMEN ORGANISASI : NUR KRISTINA JZ 18 KHW
KABAG KOORDINASI ANTAR KECAMATAN : SURYATI JZ 18 KFC
KABAG PERSONALIA DAN SDM : ADI RONIAWAN JZ 18 KHQ
KABAG KAJIAN DAN PENGEMBANGAN : SALMI JZ 18 KDD
KABAG SOSIALISASI DAN REGULASI : IMAM WIDODO JZ 18 KFM
KABAG INOVASI ORGANISASI : MAKSUM JZ 18 KBA
KABAG MONITORING DAN EVALUASI : KUSNADI JZ 18 KKN
KABAG INFORMASI DAN TEKNOLOGI : ARIFIN JZ 18 KBB
KABAG HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI : KATARINA JZ 18 KFL
DAN KEMASYARAKATAN
KABAG PEMANTAPAN SPEKTRUM FREKUENSI : YUSUF AKHMADI JZ 18 KYS
KABAG PUBLIKASI DAN OPERASIONAL : LAILI MANSYUR JZ 18 KHZ
Pengurus RAPI Kabupaten Kutai-Timur


TUPOKSI
RAPI WILAYAH 06 KUTAI TIMUR
PERIODE 2015-2018
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DAERAH/WILAYAH
UMUM :
ORGANISASI
Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku dengan tanpa melupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a. Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan diantara para pengurus.
b. Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
c. Jenjang organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar dan lancar.
TATA KERJA
Tata kerja adalah merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi tugas setiap pengurus untuk berfungsi sebagaimana mestinya dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi. Sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib RAPI, yaitu tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib frekuensi/komunikasi.
TUGAS DAN WEWENANG
KETUA, berkewajiban :
a. Memimpin, membina dan mengembangkan organisasi.
b. Menentukan kebijakan dan melaksanakan rencana serta program kerja organisasi sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah.
c. Membuat laporan secara berkala (Triwulan) kepada Ketua Umum RAPI PROP atas pelaksanaan tugas organisasi secara umum.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Musyawarah Daerah.
WAKIL KETUA I, berkewajiban :
a. Membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi dalam mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;
1. ORGANISASI
2. PERSONALIA
3. KOORDINASI ANTAR WILAYAH
4. PROGRAM KERJA
5. PENDIDIKAN
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.
WAKIL KETUA II, berkewajiban :
a. Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;.
1. MONITORING
2. HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
3. TEKNIK
4. OPERASI
5. HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.
SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan.
b. Menyelenggarakan kearsipan.
c. Menyelenggarakan urusan perijinan keanggotaan.
d. Mengundang rapat pengurus.
e. Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I / Wakil Ketua II.
f. Menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi organisasi (surat menyurat).
g. Bertindak sebagai Juru bicara organisasi.
h. Bertanggung jawab kepada Ketua.
WAKIL SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Membantu Sekretaris dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.
BENDAHARA, berkewajiban :
a. Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
d. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
e. Membuat Laporan Keuangan secara berkala setiap 3 bulan.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.
WAKIL BENDAHARA, berkewajiban :
a. Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
( TUPOKSI )
SEKSI SEKSI ORGANISASI RAPI-WIL 06 Kutai-Timur
KEBAG MANAJEMEN ORGANISASI
KETUA SEKSI MANAJEMEN ORGANISASI memiliki tupoksi menyusun dan melaksanakan aturan/ mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi, serta pola pengawasan semua personil agar organisasi berjalan secara efektif dan efisien, dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh seksinya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Menyusun rencana, mengelola serta mengawasi pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI
-
Menyusun dan menyelenggarakan aturan/mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi serta pengawasan semua personil pengurus RAPI agar organisasi berjalan secara efektif dan efisien.
-
Bersama-sama dengan seksi terkait lainnya, melakukan upaya peningkatan kompetensi dari semua komponen organisasi baik di tingkat Pengurus RAPI maupun anggota organisasi secara berkala.
-
Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala dengan koordinasi bersama seksi Monitoring & Evaluasi Organisasi, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang organisasi.
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
WAKIL KABAG SEKSI MANAJEMEN ORGANISASI
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
SEKSI KOORDINASI ANTAR ANGGOTA
KABAG SEKSI KOORDINASI ANTAR ANGGOTA
menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi kepada anggota, dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh bironya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Menyusun dan menjalankan mekanisme koordinasi antara RAPI dengan anggota
-
Menyelenggarakan pembinaan hubungan antar anggota sesuai dengan kerangka kerja dan tujuan organisasi.
-
Berupaya membangun dan melakukan komunikasi yang efektif antara RAPI dengan anggota
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KABAG SEKSI KOORDINASI ANTAR ANGGOTA
-
Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas sehari hari
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
KABAG PERSONALIA & SDM
Mengadministrasikan personalia dan SDM organisasi RAPI, dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh bironya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Mengadministrasikan (mencatat, mendistribusikan/mengekpedisi, dan mengarsipkan) kegiatan personalia dan SDM Pengurus RAPI terkait aktifitas dalam organisasi (menyediakan data kehadiran, catatan aktifitas kegiatan pengurus, dll).
-
Mengadministrasikan (mencatat, mendistribusikan/mengekpedisi, dan mengarsipkan) segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari anggota, database anggota, dan Callbook.
-
Melaksanakan sistem pengadministrasian dokumen organisasi yang tertib dan baik sehingga mudah diakses.
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KABAG SEKSI PERSONALIA & SDM
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
SEKSI MONITORING DAN EVALUASI ORGANISASI
KABAG MONITORING DAN EVALUASI ORGANISASI
mengawasi dan mengevaluasi progres program kerja seksi-seksi, dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh bironya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Menyusun mekanisme pengawasan dan monitoring frekuensi kerja baik frekuensi kerja RAPI
-
Mengevaluasi hasil pengawasan dan monitoring frekuensi kerja baik frekuensi kerja RAPI
-
Mencari solusi apabila timbul permasalahan yang berhubungan dengan alur frekuensi kerja RAPI bekerjasama dengan seksi spektrum dan operasi.
-
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pencapaian kerja organisasi baik yang dilakukan oleh setiap seksi maupun organisasi secara keseluruhan.
-
Melakukan koordinasi dengan seluruh biro terkait pelaksanaan program kerja baik untuk program yang akan, sedang, belum, dan telah dilaksanakan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi.
-
Membuat Rekomendari alternatif solusi terkait program kerja yang akan dan belum terealisasi.
-
Membuat dan menyajikan pelaporan progres pencapaian program kerja organisasi setiap seksi secara berkala setiap 6 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KABAG SEKSI MONITORING DAN EVALUASI ORGANISASI
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
SEKSI KAJIAN DAN PENGEMBANGAN
KABAK KAJIAN DAN PENGEMBANGAN
Membuat kajian dan pengembangan organisasi (perundang-undangan, organisasi, dan aturan-aturan pelaksanaan yang masih mempunyai relevansi dengan organisasi RAPI dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh seksinya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Melakukan kajian terhadap ketentuan perundangan dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku serta melakukan kajian terhadap efektivitas pelaksanaan kerja organisasi.
-
Menelaah, mendiskusikan, dan menyajikan ha-hal terkait ketentuan dan pelaksanaan yang telah berjalan dengan baik dan/atau perlu penyesuaian dan perbaikan.
-
Menyusun dan menyelenggarakan peningkatan kompetensi, pembinaan, dan pengembangan anggota dalam hal-hal yang berkaitan dengan KRAP dan organisasi.
-
Bersama seksi terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM organisasi yang berkualitas.
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KABAG SEKSI KAJIAN DAN PENGEMBANGAN
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
SEKSI INFORMASI
KABAK SEKSI INFORMASI DAN TEKNOLOGI
melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan/pengetahuan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informasi dan Teknologi KRAP, dengan rincian sebagai berikut:
-
Menyusun program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh bironya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Merancang kelaikan penggunaan Radio sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku (PERMEN Kemenkominfo dan Peraturan Organisasi RAPI).
-
Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informasi dan Teknologi KRAP.
-
Menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pemeriksaan kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
-
Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan teknik komunikasi agar tidak saling mengganggu dan berinterverensi ke sistem komunikasi lainnya.
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua
-
Bertanggung jawab kepada kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KABAK SEKSI INFORMASI DAN TEKNOLOGI
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
SEKSI PUBLIKASI DAN OPERASIONAL
KABAK SEKSI PUBLIKASI DAN OPERASIONAL
mendukung kegiatan dalam melaksanakan program kerja seksi-seksi serta menyusun kegiatan kehumasan dan publikasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi RAPI, dengan perincian sebagai berikut:
-
Menyusun rencana dan program kerja rinci yang dapat dilakukan oleh bironya dalam mendukung pelaksanaan program kerja RAPI
-
Menyusun dan menyelenggarakan kerja-kerja publikasi baik kedalam maupun keluar organisasi terkait kegiatan organisasi RAPI melalui media cetak yang bersifat informatif dan edukatif.
-
Melaksanakan pengadaan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan para anggota RAPI yang berkaitan dengan atribut-atribut organisasi.
-
Bersama-sama seksi terkait lainnya, menjalankan operasional organisasi baik terkait menajemen organisasi maupun personalia agar dapat berjalan secara teratur dan terkendali.
-
Mengendalikan informasi terkait kebijakan dan kegiatan organisasi.
-
Membuat media informasi dan komunikasi internal baik secara cetak maupun elektornik.
-
Menjadi penunjang dalam operasional kegiatan organisasi lain yang dilakukan oleh masing-masing seksi pada kegiatan rapat-rapat internal organisasi .
-
Membuat laporan secara berkala setiap 6 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
WAKIL KETUA SEKSI PUBLIKASI DAN OPERASIONAL
-
Membantu Ketua seksi dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
-
Mewakili Ketua seksi dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya apabila Ketua seksi berhalangan.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua
Catatan,
Setiap Pengurus secara keseluruhan tetap berkewajiban berkoordinasi bersama pengurus lainnya pada waktu waktu yang telah ditentukan dan atau disepekati bersama, dan selalu dapat dihubungi / menghubungi untuk berkoordinasi baik melalui frekuwensi RAPI atau media lainnya.